Rabu, 03 September 2014

SKTLD tidak sama dengan Surat Keterangan Domisili


Warga RT-26 Yth,

     Sesuai Himbauan Pemerintah kota bontang melalui kantor Kecamatan yang diteruskan oleh masing-masing kelurahan tentang pendataan Warga pendatang di bontang, maka diharapkan peran aktif para ketua RT untuk menyampaikan informasi kepada warganya tentang ;

1.    Bahwa setiap tamu/warga pendatang harus melapor kepada ketua RT maksimal dalam rentang waktu 2 X 24 Jam.
2.    Warga pendatang yang tidak bermaksud tinggal dibontang agar melapor untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili.
3.    SKTLD (Surat Keterangan Tanda Lapor Diri ) sudah tihapus peruntukannya sejak tahun 2008 dan sebagai gantinya adalah Surat Keterangan Domisili.
4.    Ketua RT dan warga tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi sehubungan dengan warga pendatang yang tidak melapor dan tidak memiliki Surat Keterangan Domisili.


Demikian Himbauan ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh warga RT-26 Bukit Sekatub Damai.


Ketua RT-26 
Tertanda,


Suratman