Warga
RT-26 Yth,
Sesuai Himbauan Pemerintah kota bontang melalui kantor Kecamatan yang
diteruskan oleh masing-masing kelurahan tentang pendataan Warga pendatang di
bontang, maka diharapkan peran aktif para ketua RT untuk menyampaikan informasi
kepada warganya tentang ;
1. Bahwa setiap
tamu/warga pendatang harus melapor kepada ketua RT maksimal dalam rentang waktu
2 X 24 Jam.
2. Warga pendatang yang tidak bermaksud tinggal dibontang agar melapor
untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili.
3. SKTLD (Surat
Keterangan Tanda Lapor Diri ) sudah tihapus peruntukannya sejak tahun 2008 dan
sebagai gantinya adalah Surat Keterangan Domisili.
4. Ketua RT dan warga tidak
bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi sehubungan dengan warga
pendatang yang tidak melapor dan tidak memiliki Surat Keterangan Domisili.
Demikian
Himbauan ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh warga RT-26 Bukit
Sekatub Damai.
Ketua
RT-26
Tertanda,
Suratman