VISI
DAN MISI RT.26
VISI
Membentuk dan mengembangkan kerukunan antar warga
dan memelihara lingkungan yang nyaman, aman, tentram, bersih, sehat dan ramah
sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaq mulia serta membangun
kerjasama antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab.
MISI
- Memberikan
layanan yang baik kepada masyarakat dalam ruang lingkup masalah-masalah
yang terjadi di wilayah RT.26.
- Memperkuat
tali silaturahmi warga dengan masyarakatnya khususnya sesama warga RT.26
dan umumnya seluruh warga di Bukit Sekatub Damai dan Kelurahan Gunung Elai.
- Membangun
pribadi religi dan nasionalisme dengan acara- acara keagamaan dan
peringatan kemerdekaan RI.
Tata Kerja Pengurus RT.26
- Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas
musyawarah untuk mufakat / Rembug Warga.
- Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT
melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.
- Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua RT.
Hak dan Kewjiban Pengurus RT
- Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan
kepada pengurus Pejabat Kelurahan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
di Wilayah RT 26 dan Kelurahan Gunung Elai pada Umumnya.
- Pengurus RT mempunyai kewajiban :
· melaksanakan
tugas dan fungsi RT
· melaksanakan
keputusan anggota
· membina
kerukunan
· membuat
laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
. Mengadakan kegiatan sesuai bidangnya minimal
satu kali dalam satu tahun.
· Melaporkan
hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan
penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
· Melaporkan data
penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RT.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
A. Tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang
menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
B. Fungsi :
- Pengkoordinasian antar warga.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar
masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Tugas dan Fungsi Sekertaris RT
A. Tugas :
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan
memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan
perkembangan RT.
B.
Fungsi :
- penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan
penyusunan laporan.
- pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
Tugas dan Fungsi Bendahra RT
A. Tugas :
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan
administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
B. Fungsi :
- pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
- penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
- pencatatan kekayaan yang dimiliki.
Seksi-Seksi
1. Kerohanian
Tugas dan Fungsi Seksi Kerohanian
A. Tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan
pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk
mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
- Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah
Narkoba dan lainnya
- Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan/kegiatan
masjid dan kegiatan sosial
B. Fungsi
- Menanamkan nilai-nilai agama dalam pergaulan maupun
bermasyarakat
- Mengoptimalkan potensi, kecakapan intelektual dan spiritual warga
sesuai dengan koridor agama.
2. Humas & Sosial
Tugas dan Fungsi Seksi Humas & Sosial
A. Tugas :
- Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan
peraturan yang telah disepakati bersama
- Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan
yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri
- Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah
prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian
B. Fungsi
- Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan
timbal balik
- Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RT
- Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan
kepengurusan RT
- Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi
diantara keduanya
3. Keamanan Ketertiban Masyarakat
Tugas dan Fungsi Seksi KamTibMas
A. Tugas :
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan
kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban
sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
- meningkatkan kegiatan pembinaan keamanan lingkungan untuk
membenatu petugas keamanan (security) dan menunjang usaha keamanan RT;
- mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang
penanggulangan bencana alam;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan
ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program
Pemerintah di bidang ketertiban;
B. Fungsi:
- penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
- penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
- pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian
pembangunan;
- pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan
wilayah dan jenis kegiatan;
- pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi
serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
4. Olah Raga
Tugas dan Fungsi Seksi Olah Raga
A. Tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan
olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat RT 26 dan
masyarakat BSD pada umumnya.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program
usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau
generasi muda, agar terarah pada kegiatan yang positive dan bermanfaat.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam
bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta
membina pemuda yang berada di wilayah RT. 26
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan
langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
B. Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian
rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada
setiap RT diwilayah BSD agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan
wilayah dan jenis kegiatan,
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi
serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang
berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.
5. Sarana Prasarana
Tugas dan Fungsi Seksi Sarana Prasarana
A. Tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan
kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di
wilayah RT 26
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan
aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT. 26
- Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset,
fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT. 26
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan
langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.
B. Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian
rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada
setiap wilayah RT. 26 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan
wilayah dan jenis kegiatan,
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi
serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
6. Seksi Seni & Keterampilan
Tugas dan Fungsi Seksi Seni & Keterampilan
7. Seksi Umum
Tugas dan Fungsi Seksi Umum
A. Tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan
prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup,
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam
pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup,
- Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan,
keindahan, kesehatan dan penghijauan,
- Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa
keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian
pagar, dan tanaman,
- Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun
Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan
lingkungan hidup.
B. Fungsi
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian
rencana kerja,
- Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada
setiap RT di wilayah BSD agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
- Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan
wilayah dan jenis kegiatan,
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi
serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua